Pemerintah mewacanakan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) juga penyederhanaan analisis dampak lingkungan (Amdal) lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<br /><br />Wacana ini muncul karena ada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 24 tahun 2018 tentang pengecualian kewajiban menyusun amdal untuk usaha dan kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).<br /><br />Namun, wacana ini pun menuai sejumlah pro dan kontra walau pemerintah menginginkan lewat penghapusan ini akan meningkatkan dan mempermudah pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.<br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid<br /><br />======================================================